Saat ini dunia masih menghadapi krisis akibat Pandemi Covid-19, tidak ada satupun sektor yang dapat lepas dari dampak yang ditimbulkan oleh kondisi tersebut. Perguruan tinggi juga menjadi salah satu sektor yang tidak terhindar dari pembatasan aktivitas akibat Pandemi Covid-19. Meskipun terdampak oleh berbagai pembatasan tersebut, Universitas Universal (UVERS) selalu berupaya untuk memberikan pembelajaran terbaik bagi mahasiswa.

Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya wawasan mahasiswa adalah dengan menghadirkan dosen tamu dalam mata kuliah secara daring. Dengan kerjasama yang telah terjalin antara UVERS dan Glints Singapore, UVERS menyelenggarakan kuliah tamu daring dengan pemateri dari Glints Singapore. Kegiatan kuliah tamu yang dilaksanakan pada Selasa (24/11) malam tersebut dikemas dalam mata kuliah Perilaku Organisasi di program studi Manajemen.

Kuliah tamu bertajuk “Building a Virtual Team at Glints” yang diselenggarakan di platform Zoom Meeting tersebut menghadirkan Billy Jantriko selaku Business Lead di Glints TalentHub. “Karena Glints memiliki virtual team dan kebetulan pertemuan tersebut membahas tentang struktur dasar dan budaya organisasi.” ujar Irfan, S.Psi., M.M., CPHCM selaku dosen pengampu mata kuliah Perilaku Organisasi. Ia menyampaikan bahwa pembahasan tentang Glints Singapore menjadi menarik karena Glints memiliki karakteristik struktur organisasi khususnya tim virtual. Selain itu, faktor yang menciptakan dan menopang budaya organisasi di Glints juga menjadi pembahasan inti.

Billy Jantriko menerangkan bahwa budaya dan nilai perusahaan memainkan peranan penting di Glints Singapore, sebab hal tersebut turut menjadi pedoman bagi perusahaan untuk menentukan arah keputusan. Glints Singapore sendiri mengusung nilai RIIBCOH, yaitu Relentlessly Recourceful, Integrity, Impact, Beginers Mindset, Customer Obsessed, Ownership, dan High Standards.

Dalam upaya untuk memastikan nilai-nilai tersebut dijalankan dengan baik, Glints Singapore memulainya dengan merekrut orang yang tepat untuk bergabung dalam tim. Dengan menjalankan nilai perusahaan dengan baik, Billy menyebutkan produktivitas perusahaan hingga saat ini meningkat hingga 650% dan keuntungan perusahaan ikut terdongkrak naik menjadi 1313%. Kunci dalam pencapaian tersebut adalah dengan merangkul perubahan yang terjadi, bukan melawan perubahan tersebut. (AS)

Batam, 26 November 2020 – Kebijakan Merdeka Belajar yang diberi tajuk Kampus Merdeka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk lingkup pendidikan tinggi, menjadikan setiap perguruan tinggi kembali beradaptasi dengan kebijakan baru dan berusaha untuk dapat mewujudkan kebijakan yang telah dicanangkan tersebut. Kampus Merdeka secara tidak langsung berusaha menghubungkan antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya agar dapat bekerja sama untuk meningkatkan dunia pendidikan tinggi.

Hal ini juga berusaha Universitas Universal (UVERS) wujudkan melalui kerjasama yang akan dijalin dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). UVERS bersama dengan UMRAH bersepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antar kedua belah pihak. Seremoni penandatanganan dilaksanakan pada Selasa (25/11) bertempat di Ruang Rapat Rektorat Universitas Universal. Pada proses penandatanganan, UMRAH diwakilkan oleh Dr. Viktor Amrifo, S.Psi., M.Si selaku Wakil Rektor 1 UMRAH, sedangkan UVERS diwakilkan oleh Dr.techn. Aswandy selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Selain itu sebelumnya juga UVERS telah melaksanakan kerjasama dengan UMRAH yaitu pelaksanaan kegiatan seminar nasional. Seminar nasional secara daring dengan tema “Strategi Pemasaran Digital untuk E-Commerce” telah dilaksanakan pada Sabtu (14/11). Kegiatan tersebut juga dituangkan dalam rancangan pelaksanaan kegiatan. Melalui kerjasama yang telah dijalin, diharapkan kedepannya UVERS bersama UMRAH dapat saling sharing dan mewujudkan suatu kolaborasi yang dapat meningkatkan masing-maisng perguruan tinggi.

Oleh : Steven

Dunia kita saat ini merupakan dunia yang sangat amat prihatin, banyak diluar sana orang-orang kelaparan berada dimana-mana, banyak orang yang kehilangan pekerjaan, bahkan tidak sedikit orang-orang diluar sana yang tidur tidak pada rumahnya. Seperti kita ketahui, saat ini dunia kita benar-benar berada didalam kondisi yang sangat amat berbahaya bagi masyarakat yaitu adanya pandemi Covid 19 ini, banyak aspek yang merasakan dampaknya salah satunya yaitu ekonomi. Ekonomi semua Negara tanpa terkecuali saat ini mengalami cobaan yang terberat dan terpuruk dalam sejarah abad ke 21 ini, tidak sedikit juga kerugian yang ditimbulkan akibat pandemic ini begitu pula banyak usaha yang gulung tikar saat ini. Banyaknya usaha yang gulung tikar tersebut disebabkan banyak hal, salah satunya adalah persaingan usaha.

Persaingan usaha adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya baik itu produksi ataupun pemasaran barang ataupun jasa. Seperti yang kita ketahui bahwasannya Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 terdapat larangan yang melarang kita sebagai pelaku usaha untuk melakukan persaingan usaha yang tidak sehat, yang dimana arti persaingan usaha tidak sehat dalam Pasal 1 huruf F UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan sebuah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan produksi ataupun pemasaran barang atau jasa yang dimana dilakukannnya dengan cara tidak jujur atau melawan hukum serta menghambat persaingan usaha lainnya. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 itu sendiri terdapat beberapa perjanjian ataupun kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha yang dapat kita lihat kategori-kategori sebagai persaingan usaha yang tidak sehat yaitu seperti oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap dan lainnya, hal-hal inilah dilarang agar dapat mencegah terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Jika dilihat dari sisi ekonomi, terlebih lagi saat ini, persaingan usaha yang tidak sehat akan membuat alokasi sumber daya menjadi tidak efisien, harga yang berlaku di pasar menjadi tidak kompetitif, persediaan barang menjadi tidak lancar, pilihan konsumen menjadi terbatas, dan dampak lainya sehingga membuat daya saing dan perekonomian menjadi tidak berkembang dan karena banyak usaha yang tidak dapat berkembang akhirnya banyak usaha tersebut dengan terpaksa harus gulung tikar.

Dan kemudian ada sebuah fakta yang tak dapat dipungkiri lagi bahwasannya ekonomi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, dipukul secara hebat oleh Covid-19. Persaingan usaha yang sejak lama sudah dipercayai menjadi cara untuk melahirkan inovasi dan kreativitas dari pasar juga terpengaruh. Para pelaku usaha, alih-alih mencari cara terbaik untuk dapat bersaing dengan pesaingnya dengan berbagai cara investasi dalam menciptakan inovasi usaha, malahan akan lebih fokus untuk tidak gulung tikar di era pandemi corona sehingga banyak dari mereka mengabaikan peraturan-peraturan yang berlaku yang pada akhirnya saling menjatuhkan satu sama lain dengan cara memainkan harga, setelah salah satu diantara mereka telah jatuh, yang lainnya akan berkuasa terhadap suatu komoditas dan karena mereka memiliki kuasa atas komoditas tersebut, secara sengaja mereka akan menaikkan harga setinggi-tingginya dan membuat masyarakat mau tidak mau harus mengeluarkan uang yang lebih untuk mendapatkan barang itu, padahal kita tahu di indonesia saat ini banyak terjadi PHK, banyak kegiatan produksi sudah tidak jalan yang membuat banyak orang sudah kehilangan pekerjaan yang dimana pastinya akan kehilangan penghasilan mereka juga, lalu jika semua usaha menaikkan harga yang kena dampaknya adalah masyarakat, bagaimana mereka bisa mencukupi kebutuhannnya? Belum lagi usaha usaha lainnya yang baru saja memulai usahanya dengan cara membeli barang dari agen yang jika harga awal nya saja sudah melunjak tinggi, bagaimana mereka bisa dapat untung jika tidak mereka naikkan harga barang/jasa tersebut? Jika mereka menjual dengan harga barang tinggi, apakah akan ada masyarakat yang mau membeli barang yang harganya tinggi tersebut? Oleh karena itu, maksud dari tulisan ini, saya ingin memberikan sebuah opini bahwasannya, kita sebagai masyarakat Indonesia berharap pemerintah ataupun lembaga pemerintahan mampu mengendalikan persaingan yang tidak sehat tersebut dengan cara terus mengawasi pasar-pasar saat ini, jika pandemic yang merupakan menjadi kendala utama sehingga menghambat pengawasan pemerintah itu bukan alasan utama bagi saya, dikarenakan saat ini sudah bukan jaman dahulu lagi saat ini sudah banyak lapisan masyarakat yang menggunakan teknologi, banyak platform-platform media sosial ataupun teknologi lainnya yang bisa digunakan untuk membantu pemerintah dalam mengawasi pasar, tidak hanya itu saja, pemerintah juga harus bisa memberikan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat terutama bagi para pelaku usaha akan hukuman jika mereka melanggar aturan-aturan persaingan usaha agar mereka tahu dan mungkin saja bisa mencegah terjadinya persaingan tidak sehat. Dan jikalau mereka sudah tahu dan mereka masih melakukan persaingan yang tidak sehat dengan berbagai cara, kemudian mereka dikasuskan dan mereka mengatakan mereka tidak tahu tentang undang-undang yang mengatur persaingan usaha, itu bukan lagi menjadi sebuah masalah bagi pemegang kasus tersebut, karena jika pemerintah sudah benar-benar memberikan edukasi persaingan usaha tersebut maka sudah tidak akan bisa lagi para pelaku persaingan usaha yang tidak sehat menggunakan alasan tersebut dikarenakan bukti kuat sudah menunjukkan bahwasannya pemerintah sudah dengan tegas dan cepat mengedukasi seluruh masyarakat terhadap persaingan usaha ini. Dan terakhir saya sangat berharap jika bisa, pemerintah harus bisa berupaya bagaimana caranya untuk menstabilkan harga komoditas barang saat ini, terutama barang barang yang berhubungan dengan kesehatan, ingat kita masih jauh dari kata menang akibat pandemi ini, kita masih sangat membutuhkan barang-barang terutama dibidang kesehatan, jikalau harga barang-barang kesehatan melambung tinggi, bagaimana masyarakat dapat memperolehnya untuk mencegah dirinya terkena pandemi ini. Oleh karena itu, saya harap dengan tulisan ini, pemerintah bisa mengambil peran dan tugas yang harus dikerjakan mulai dari sekarang yaitu mengawasi, menegaskan, serta bertindak sesuai dengan undang-undang bagi para pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.

Oleh : Harianto & Linda

Dalam perekonomian setiap negara, tidak mungkin akan lepas dari yang namanya persaingan usaha. Tentu setiap orang mau mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sesuai dengan prinsip bisnis, tetapi sebelum itu mereka harus mampu bersaing dengan saingan mereka. Namun terkadang, yang namanya persaingan tidaklah selalu adil, maka sangatlah penting untuk terciptanya pasar atau persaingan yang sehat demi iklim usaha yang baik dan pemerataan pendapatan suatu negara. Maka dengan itulah dibentuk KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha) dimana tugas dan wewenangnya adalah untuk mencegah dan mengawasi supaya tidak terjadi persaingan yang tidak sehat. Hal ini penting karena mampu melindungi UMKM dari praktek monopoli dimana UMKM adalah salah satu penggerak ekonomi bangsa. Jika dibandingkan dengan perusahaan besar, UMKM memiliki sumber daya yang lebih minim dibanding mereka. Tentu perusahaan besar berani membuat keputusan seperti menurunkan harga produk dibawah harga pasar supaya para UMKM tidak mampu mengikuti dan akhirnya tutup. Hal tersebut tentunya tidak boleh terjadi karena akan menimbulkan perilaku monopoli dan menurunnya perekonomian karena para UMKM tidak mampu bersaing.

Tahun 2020 tidak berjalan sesuai keinginan banyak pihak, tidak terbesit di pikiran satupun tentang pandemi yang berpengaruh di tahun 2020 ini. Iya, kita membicarakan tentang virus SARS-CoV-2 atau dikenal juga pandemi COVID-19 yang telah memporakporandakan tidak hanya perekonomian di Indonesia, namun seluruh dunia. Tingginya angka kematian, penyebaran yang sangat mudah dan cepat membuat setiap orang lebih waspada terhadap kesehatan mereka. Tentunya hal ini sangat mempengaruhi perekonomian dimana kesehatan lebih diprioritaskan di masa pandemi ini. Transportasi lokal maupun penerbangan internasional, pabrik maupun kantor, semua mengalami penurunan omset bahkan beberapa perusahaan besar terpaksa gulung tikar. Hal itu berujung pada penurunan daya beli dan peningkatan tingkat pengganguran.

Bahkan pada kuartal ketiga tahun 2020, Indonesia dinyatakan resesi. Dilihat dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) menurut Badan Pusat Statistik yang minus sebesar 3,49% dibanding kuartal ketiga tahun 2020. Nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) juga sempat menyentuh angka Rp. 16.000, terjadilah kerugian bagi negara maupun pengusaha dan rakyat. Tentunya salah satu pihak yang paling terpukul akibat bencana ini adalah Para Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Daya beli masyarakat yang menurun membuat pendapatan bagi pengusaha UMKM menjadi ikut menurun. Padahal dibandingkan dengan perusahaan besar, UMKM memiliki dana yang cukup terbatas untuk bertahan, karena meski mereka mengalami hilangnya pendapatan karena tidak ada penjualan, namun pengeluaran tetap terjadi meski tidak sepenuhnyaMenurut Badan Pusat Statistik, hampir semua sektor mengalami penurunan dan mempengaruhi satu sama lain. Seperti contoh pada industri pariwisata yang mengalami penurunan paling drastis karena pembatasan yang dilakukan, hal tersebut juga mempengaruhi sektor lain seperti perhotelan, restoran, dan lainnya.

Sehingga pada masa pandemi ini, yang difokuskan pelaku usaha selain mendapatkan keuntungan, tak kalah penting bagi mereka untuk bertahan supaya tidak bankrut sampai pandemi ini berakhir. Dimana banyak perusahaan yang sudah tutup dan karyawan yang sudah di PHK. Perkonomian menjadi lebih lesu dari yang diperkirakan, pemerintah sudah melakukan berbagai tindakan untuk pemulihan ekonomi melalui kebijakan, stimulus, dan lainnya. Melihat kondisi seperti ini, apakah mungkin masih terjadi persaingan usaha yang tidak sehat di pasar? Dimana setiap perusahaan mulai saling membantu dengan memberikan bantuan untuk melewati masa pandemi ini. Apakah kebijakan KPPU masih dibutuhkan atau berlaku efektif di masa pandemi ini? Seperti yang diketahui bahwa salah satu tugas KPPU adalah mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Tidak hanya sebatas monopoli usaha, kenaikan harga secara tidak wajar akibat pelaku usaha seperti sengaja mengimpor daripada memproduksi sendiri untuk memanipulasi harga dan juga perjanjian kerja contohnya seperti merger atau kerjasama yang berujung pada kegiatan monopoli juga diawasi oleh KPPU.

Di masa pandemi ini, kebutuhan akan alat medis dan kebersihan seperti alat tes, ventilator, masker, hand sanitizer, dan lain-lain melonjak tinggi. Karena ketakutan yang dirasakan semua pihak membuat para pengusaha maupun masyarakat biasa memborong masker atau produk-produk lainnya sehingga terjadilah kekosongan atau kelangkaan persediaan untuk produk-produk tersebut. Sehingga dapat dikatakan ketika semua sektor usaha mengalami penurunan, sektor kesehatan mengalami peningkatan. Hal inilah yang membawa masalah bagi perekonomian, beberapa oknum mengambil kesempatan ini karena mengetahui bahwa permintaan akan meningkat terhadap produk kesehatan tersebut. Maka mereka memborong supaya semakin langka dan harga semakin tinggi supaya dapat dijual kembali dengan harga yang tinggi. Meskipun saat ini masker dan hand sanitizer sudah mudah diperoleh dengan harga yang wajar atau masih dapat diterima oleh masyarakat namun kebutuhan untuk Rapid test atau swab test juga meningkat untuk mengecek apakah orang tersebut merupakan penderita. Tidak sedikit kasus dimana rumah sakit memberikan biaya yang cukup mahal untuk tes tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan anggaran untuk menekan harga tes tersebut supaya lebih terjangkau. Lagi terdapat beberapa oknum rumah sakit yang tidak bertanggung jawab yang memberikan hasil pemeriksaan palsu yang menyatakan pasien positif meski dia tidak supaya mendapat anggaran dari pemerintah. Hal tersebut sudah dapat mencerminkan kasus persaingan yang tidak sehat masih terjadi di masa pandemi COVID-19. Selain itu terdapat beberapa hal yang mencurigakan dan memancing perhatian seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak kunjung menurun di masa pandemi padahal harga minyak dunia. Juga terdapat laporan mengenai penerapan kartu prakerja dimana 8 mitra dipilih untuk bekerja sama diduga terdapat praktik kepentingan didalamnya.

Maraknya persaingan tidak sehat di masa pandemi seperti yang dijelaskan diatas membuktikan bahwa peran KPPU masih sangatlah penting untuk memastikan bahwa persaingan usaha masih tetap sehat. Dalam persaingan usaha yang tidak sehat tidak hanya pengusaha yang lebih kecil yang dirugikan, konsumen juga dirugikan apabila tidak dituntaskan secara cepat. KPPU setelah menerima laporan dari masyarakat atau dari hasil analisa mendapat sesuatu yang berbeda, KPPU berhak untuk melakukan pemeriksaan awal. “Berdasarkan UU No. 5 Th. 1999 dan dihubungkan dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PKPPU No. 1 Th. 2019), KPPU berhak untuk melakukan pemeriksaan yang terdiri dari:

  1. Pemeriksaan pendahuluan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis KPPU terhadap laporan dugaan pelanggaran untuk menetapkan perubahan perilaku, menjatuhkan Putusan atau menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan;
  2. Pemeriksaan lanjutan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis KPPU untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran;
  3. Pemeriksaan tambahan dilakukan oleh Majelis KPPU yang memutus Putusan Komisi yang diajukan keberatan oleh Terlapor. Usaha e-commerce dan ojek online juga

Setelah ada hasil pemeriksaan dan penyidikan apabila terbukti bersalah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 5 Th. 199 mengatur bahwa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPPU. Selain itu apabila kasusnya cukup besar dan serius, KPPU berhak untuk meminta kasus ini disidang di Pengadilan Negeri atau pelanggar tersebut diproses pidana”(Nastiti et al., 2020). Itulah fungsi adanya KPPU untuk mengatasi persaingan tidak sehat. Karena itu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terbanting akibat COVID-19, apabila terjadi persaingan tidak sehat maka akan sangat menghambat pemulihan tersebut. karena dengan persaingan yang sehat, maka kebijakan dan stimulus pemerintah dapat berjalan dengan maksimal, rakyat tidak terlalu terbebani dengan kenaikan harga yang drastis.

Batam, 27 Oktober 2020 – Kondisi Pandemi saat ini menjadi tantangan bagi setiap sektor salah satunya sektor pendidikan. Kewajiban untuk physical distancing menjadikan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam bentuk daring. Hal ini juga berlaku pada tingkat Perguruan Tinggi. Perkuliahan daring sudah mulai diterapkan oleh setiap Perguruan Tinggi, namun tidak semua Perguruan Tinggi mampu melaksanakan perkuliahan daring tersebut. Terlebih untuk Perguruan Tinggi yang berada pada daerah 3T yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia. Hal ini tentunya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), pemerintah membuat program pendidikan daring untuk Perguruan Tinggi yang berada di daerah 3T.

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) membuka program fasilitas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa dan pengembangan kapasitas Institusi penyelenggara pendidikan akademik secara daring di daerah tertinggal pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020. Hal ini menjadikan setiap Perguruan Tinggi diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai Perguruan Tinggi Mitra yang akan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi daerah 3T untuk bisa melaksanakan pendidikan akademik secara daring. Universitas Universal (UVERS) menjadi salah satu dari puluhan Perguruan Tinggi mitra yang terpilih untuk dapat membantu dan mengembangkan kapasitas institusi penyelenggara perkuliahan daring melalui program fasilitas RPL. Setelah melalui proses seleksi maka UVERS dan STIE Umel Tual dipasangkan untuk melaksanakan program tersebut. Pada hari Jumat (24/10) acara Pembukaan Program RPL tersebut dilaksanakan melalui video conference zoom meeting.

Dr. Kisdarjono selaku Rektor UVERS memberikan sambutan dan tanggapan pada acara pembukaan terhadap program fasilitas RPL yang akan dilaksanakan. “RPL merupakan projek uji coba melalui distance learning mode ini, diharapkan dapat membantu memecahkan masalah pemerataan pendidikan di tanah air. Melalui distance learning, maka keterpencilan suatu wilayah dapat teratasi”, Ujar Dr. Kisdarjono. Selain itu juga Benny Roesly, M.Pd selaku Ketua Pelaksana dari UVERS menjelaskan bahwa program RPL sejalan dengan kampus merdeka, merdeka belajar karena ini adalah salah satu bentuk implementasi kampus merdeka. RPL diartikan bahwa mahasiswa diberikan kesempatan untuk belajar ditempat lain dan disetarakan. Selain program RPL yang dilaksanakan melalui perkuliahan daring, ada beberapa program kerjasama yang akan UVERS fasilitasi untuk STIE Umel Tual. Selanjutnya UVERS akan memfasilitasi pengembangan modul belajar dan juga memfasilitasi perancangan Learning Management System (LMS) atau e-learning. (Sh)

Setiap perguruan tinggi berharap lulusannya dapat menggunakan ilmu pengetahuan yang diraih saat kuliah sebagai modal untuk berkarir. Dalam prosesnya, mahasiswa membutuhkan arahan yang mumpuni dari dosen selaku fasilitator selama proses pendidikan sarjana. Keberhasilan proses tersebut akan membawa mahasiswa untuk mampu berkarya sesuai capaian pembelajaran yang digariskan oleh kampus. Harry Suryanto, lulusan Program Studi Manajemen adalah salah satu yang mampu mencapai posisi bergengsi di dunia kerja.

Harry yang berkarir sejak April 2017 di Laboratorium Klinik Gatot Subroto, saat ini dipercaya sebagai salah satu owner sekaligus direktur pada lembaga kesehatan tersebut. Ia menceritakan bahwa karirnya dimulai dengan menjadi marketing hingga kepala cabang. Ketertarikannya untuk berkarir di dunia kesehatan dipengaruhi oleh prinsip dunia kesehatan untuk membantu masyarakat untuk hidup lebih baik. Dengan bekerja di dunia kesehatan, Harry juga mendapatkan informasi dan wawasan medis melalui para dokter yang bertugas, itu dirasakan olehnya sebagai hal yang menarik.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai direktur, Harry mengungkapkan bahwa ia menjalankan prinsip manajemen POAC, yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling. Ia mengakui penerapan prinsip manajemen tersebut didukung oleh latar belakang keilmuan yang didapatkan saat berkuliah di UVERS, sehingga Harry mampu melakukan manajemen bisnis, manajemen keuangan, dan manajemen resiko. Harry berpesan kepada mahasiswa UVERS yang saat ini sedang berkuliah bahwa setiap peluang harus diambil tanpa merasa terpaksa dan terbebani. (AS)

Batam, 14 April 2020 – Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia semakin bertambah. Sampai hari Senin (13/04) tercatat total kasus Covid-19 sudah mencapai 4.557 kasus di tanah air. Selain itu Presiden RI Joko Widodo juga sudah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai bencana nasional. Berbicara bencana maka akan semakin banyak orang-orang sebagai garda terdepan dan juga masyarakat dibutuhkan untuk dapat bersama-sama berjuang untuk menangani bencana tersebut.

Seperti yang diketahui bahwa saat ini Indonesia memiliki keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD) beserta alat medis lainnya untuk tim medis sebagai garda terdepan. Sebagai bentuk kepeduliaan terhadap negeri, Yayasan Pancaran Maitri dan Universitas Universal (UVERS) memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batam. Bantuan yang diberikan pada hari Selasa (14/04) berupa APD sebanyak 200 buah, sarung tangan sebanyak 100 kotak, kaca mata medis sebanyak 10 buah dan thermometer sebanyak 10 buah.

APD sebagai pakaian pelindung menjadi pakaian standar yang wajib digunakan tim medis dalam melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19. Dan juga berbagai alat medis lainnya masih banyak dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja tim medis dalam penangan kasus tersebut. Bantuan yang diberikan dari penggalangan dana oleh Yayasan Pancaran Maitri dan UVERS diharapkan dapat membantu tim medis sebagai garda terdepan dan juga masyarakat pastinya berharap bahwa tim medis agar tetap sehat selama menjalankan tugas. (Sh)

Kemajuan pesat dunia telah mendorong industri untuk berevolusi menjadi Industri 4.0. Dengan bergulirnya revolusi industri 4.0, maka perguruan tinggi semakin didorong untuk menghasilkan lulusan-lulusan yang sesuai dengan kompetensi masa kini. Upaya untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi masa kini tentu juga perlu didukung dengan kurikulum yang mampu mendukung ekosistem kerja revolusi industri 4.0.

Dengan menyadari kebutuhan tersebut, Universitas Universal (UVERS) menggandeng PT Mitra Kuadran Teknologi untuk bekerjasama dalam berbagai bidang yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa. PT Mitra Kuadran Teknologi yang bergerak di bidang layanan teknologi informasi dinilai cocok untuk mendukung kemajuan pembelajaran Fakultas Komputer UVERS. Perusahaan yang berpusat di Batam tersebut terbiasa dalam membuat desain sistem informasi akademik, perpustakaan, keuangan, dan berbagai hal lain, termasuk membuat perangkat lunak secara custom maupun dengan bentuk jadi.

Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara UVERS dan PT. Mitra Kuadran Teknologi dilaksanakan pada Rabu sore (11/03) di UVERS. Dalam kerjasama tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling dukung dalam hal pengembangan kurikulum, penyediaan kegiatan seminar dan workshop, kegiatan magang industri, hingga kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kisdarjono selaku Rektor UVERS menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat mendukung UVERS yang terus mengembangkan diri dengan memperluas jaringan education partner. Dr. Kisdarjono menyampaikan bahwa education partner tersebut dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran, sehingga kegiatan di kampus dapat didukung oleh implementasi kompetensi di dunia industri.

Batam, 5 Maret 2020 – Saat ini setiap karya bangsa Indonesia telah memiliki banyak wadah untuk dapat di apresiasi. Salah satunya dikenal dengan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). MURI dikenal sebagai lembaga pencatat rekor bagi karsa dan karya bangsa Indonesia. Menjadi sebuah kebanggaan untuk Universitas Universal (UVERS) karena salah satu mahasiswa mendapatkan rekor MURI atas karya yang telah diciptakan.

Mahasiswa UVERS sebagai peraih rekor MURI yaitu Sofian dari Program Studi (Prodi) Manajemen. Sofian tidak hanya pernah meraih satu kali rekor MURI, tetapi ini kali kedua ia mendapatkan rekor MURI. Rekor MURI pertama diraih dari sebuah karya berupa sketsa wajah Presiden RI Jokowi dengan menggunakan tusuk gigi terbanyak. Kemudian rekor MURI kedua yang baru saja didapatkan pada tanggal 28 Februari 2020 yaitu mendirikan telur diatas jenis benda terbanyak.

Selain mendapatkan rekor MURI, karya Sofian juga berhasil menjadi satu-satunya karya yang dipajang di museum MURI selain foto dan video karena karyanya merupakan karya dalam bentuk 3 dimensi. Tidak hanya sampai disana, Sofian juga berhasil mendapatkan Hak Cipta atas karya pertamanya berupa sketsa wajah Presiden RI Jokowi. Setelah sukses meraih pencapaian dari karya pertamanya, Sofian kembali mengasah kemampuan dan menciptakan kembali karya yang mencetak rekor.

Melalui rekor yang dicapai, Sofian tidak hanya mendapatkan penghargaan tetapi juga banyak pelajaran yang ia dapatkan. Pada rekor keduanya mendirikan telur, Sofian belajar tentang seni keseimbangan. Seni keseimbangan yang dimaksud adalah sesuatu yang ditegakkan harus butuh proses, waktu dan konsentrasi. Sofian juga mengatakan bahwa ia tidak ingin merasa cukup, jadi ia akan mencoba dan latihan lagi agar dapat mendirikan telur di media yang berbeda dan tentunya dapat melatih lebih jauh tentang seni keseimbangan yang ingin ia pelajari.

Tidak hanya penghargaan dan pelajaran yang ingin Sofian raih, ada nilai yang juga ingin ia sampaikan kepada masyarakat khusunya mahasiswa. Sofian dengan status sebagai mahasiswa ingin memberikan sesuatu kepada Almamaternya. “Saya harus membawa sesuatu untuk UVERS”, ujar Sofian. UVERS sebagai wadah untuk ia belajar dan mendapatkan pengalaman, sehingga ia ingin memberikan suatu hal yang dapat membawa nama UVERS agar lebih dikenal oleh masyarakat. (Sh)

Batam, 25 Februari 2020 – Senin lalu (24/02) Universitas Universal (UVERS) melangsungkan Seminar Kebangsaan dalam rangka mensosialisasikan pilar-pilar MPR RI. Sosialisisasi diberikan langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad. Seminar dengan judul “Empat Pilar MPR RI” juga diisi oleh beberapa narasumber lainnya yaitu Haripinto Tanuwidjaja selaku Anggota MPR/DPD RI dan Asmin Patros, S.H., M.Hum. selaku Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Seminar berlangsung di Ruang Auditorium Harmoni Gedung C UVERS yang dihadiri oleh ±240 peserta yang merupakan guru, dosen dan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Batam.

Seminar dibuka oleh Rektor Universitas Universal (UVERS) Dr. Kisdarjono yang memberikan sambutan hangat kepada para narasumber dan juga memperkenalkan UVERS sebagai salah satu Perguruan Tinggi yang sedang berkembang dengan cukup pesat di Kota Batam. Sambutan hangat tersebut diterima dengan suka cita oleh Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad melalui sesi presentasi yang beliau laksanakan. Beliau mengatakan bahwa merasa bahagia bisa kembali lagi ke Batam dan berada di UVERS untuk menyapa masyarakat yang merupakan peserta seminar.

Presentasi kemudian diisi oleh materi sosialisasi “Empat Pilar MPR RI” yang mana pilar diartikan sebagai dasar, tiang penguat atau tiang penyangga. Empat pilar yang dimaksud adalah yang pertama Pancasila sebagai dasar Ideologi Negara, kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR. Lalu ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan keempat Bhineka Tunggal Ika sebagai seboyan Negara. Selain itu narasumber juga menambahkan bahwa dalam empat pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lainnya. Namun disebutkan juga bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara menjadi pilar kehidupan utama yang mewarnai dan menjiwai pilar-pilar kehidupan yang lainnya. (Sh)

Scroll to Top