Batam, 16 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Universal (UVERS) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Peran dan Fungsi Advokat dalam Catur Wangsa Penegak Hukum di Indonesia” pada Rabu (16/9) di Auditorium R.500 UVERS. Menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, kegiatan ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami secara lebih dekat peran, fungsi, serta tanggung jawab advokat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Kuliah umum tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum dan mahasiswa dari berbagai fakultas di lingkungan UVERS. Kegiatan juga dihadiri oleh sejumlah dosen hukum dari perguruan tinggi lainnya, sehingga forum tersebut menjadi ruang pertemuan akademik yang mempertemukan perspektif mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum.
Kegiatan dibuka oleh Rektor UVERS, Dr. techn. Aswandy, M.T., dan turut dihadiri oleh Ketua Yayasan Pancaran Maitri, Bapak Liyas Masri. Hadir sebagai narasumber Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum serta Anggota DPR RI periode 2002–2024, Dr. Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum, serta Dr. Andris, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UVERS. Diskusi dipandu oleh Gusti Randa, S.H., selaku moderator sekaligus praktisi hukum.
Bagi Fakultas Hukum UVERS, kuliah umum ini menjadi bagian dari upaya memperkaya pembelajaran mahasiswa melalui pertemuan langsung dengan praktisi dan akademisi yang memiliki pengalaman di bidang hukum. Hal ini menjadi relevan karena salah satu profil lulusan yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum UVERS adalah advokat, sehingga mahasiswa perlu memperoleh pemahaman tidak hanya mengenai aspek normatif hukum, tetapi juga mengenai tanggung jawab dan dinamika profesi ketika hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam pembahasannya, para narasumber menyoroti bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan didistribusikan secara adil. Pemenuhan hak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun keadilan sekaligus memastikan masyarakat memiliki akses terhadap hukum.
Dalam konteks tersebut, advokat memiliki posisi penting dalam memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada masyarakat. Salah satu prinsip fundamental yang menjadi dasar pelaksanaan profesi tersebut adalah equality before the law, yaitu prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa advokat perlu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun kondisi ekonomi klien. Dengan demikian, profesi advokat tidak hanya memiliki dimensi profesional, tetapi juga mengandung tanggung jawab sosial dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Tanggung jawab sosial tersebut antara lain diwujudkan melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan hukum tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi profesi advokat dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh jasa hukum.
Pembahasan juga mengangkat peran advokat dalam penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Litigasi dilakukan melalui proses pengadilan, sedangkan penyelesaian non-litigasi dapat ditempuh melalui mekanisme di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase.
Dalam kedua mekanisme tersebut, advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping dalam proses hukum, tetapi juga memberikan konsultasi, menyusun strategi hukum, mendampingi klien, serta membantu mencari penyelesaian yang sesuai dengan kepentingan hukum para pihak. Oleh karena itu, pemilihan antara mekanisme litigasi dan non-litigasi perlu mempertimbangkan karakteristik sengketa, kepentingan para pihak, waktu, biaya, aspek kerahasiaan, hubungan antarpihak, serta kemungkinan tercapainya kesepakatan.
Pemahaman tersebut memperlihatkan bahwa ruang lingkup profesi advokat tidak terbatas pada aktivitas pembelaan di ruang persidangan. Advokat juga memiliki peran dalam mencegah terjadinya sengketa dan membantu para pihak memperoleh penyelesaian melalui berbagai mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam pembahasan mengenai hubungan hukum keperdataan, para narasumber turut menyinggung prinsip pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang pada pokoknya menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya. Prinsip tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memahami kepastian hukum dan tanggung jawab para pihak dalam hubungan kontraktual.
Bagi mahasiswa, pembahasan tersebut memberikan gambaran bahwa perjalanan menuju profesi hukum tidak hanya membutuhkan penguasaan terhadap peraturan dan doktrin hukum, tetapi juga pemahaman mengenai bagaimana hukum bekerja dalam berbagai situasi konkret di masyarakat. Pertemuan dengan praktisi dan akademisi memberikan perspektif yang dapat melengkapi pembelajaran yang diperoleh mahasiswa di ruang kelas.
Kehadiran mahasiswa dari berbagai fakultas di UVERS juga menunjukkan bahwa isu mengenai hukum dan keadilan memiliki relevansi yang melampaui bidang studi hukum. Pemahaman mengenai hak, kewajiban, kesetaraan di hadapan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian dari literasi hukum yang penting bagi masyarakat secara luas.
Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum UVERS terus memperluas ruang pembelajaran yang mempertemukan teori, praktik, dan realitas profesi hukum. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami secara lebih utuh tanggung jawab advokat sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi dunia profesional sebagai lulusan hukum yang memiliki kompetensi dan pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan. (AS)





