Opini Mahasiswa : Masa Pandemi, Apakah Masih Ada Persaingan Tidak Sehat?

Oleh : Harianto & Linda

Dalam perekonomian setiap negara, tidak mungkin akan lepas dari yang namanya persaingan usaha. Tentu setiap orang mau mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sesuai dengan prinsip bisnis, tetapi sebelum itu mereka harus mampu bersaing dengan saingan mereka. Namun terkadang, yang namanya persaingan tidaklah selalu adil, maka sangatlah penting untuk terciptanya pasar atau persaingan yang sehat demi iklim usaha yang baik dan pemerataan pendapatan suatu negara. Maka dengan itulah dibentuk KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha) dimana tugas dan wewenangnya adalah untuk mencegah dan mengawasi supaya tidak terjadi persaingan yang tidak sehat. Hal ini penting karena mampu melindungi UMKM dari praktek monopoli dimana UMKM adalah salah satu penggerak ekonomi bangsa. Jika dibandingkan dengan perusahaan besar, UMKM memiliki sumber daya yang lebih minim dibanding mereka. Tentu perusahaan besar berani membuat keputusan seperti menurunkan harga produk dibawah harga pasar supaya para UMKM tidak mampu mengikuti dan akhirnya tutup. Hal tersebut tentunya tidak boleh terjadi karena akan menimbulkan perilaku monopoli dan menurunnya perekonomian karena para UMKM tidak mampu bersaing.

Tahun 2020 tidak berjalan sesuai keinginan banyak pihak, tidak terbesit di pikiran satupun tentang pandemi yang berpengaruh di tahun 2020 ini. Iya, kita membicarakan tentang virus SARS-CoV-2 atau dikenal juga pandemi COVID-19 yang telah memporakporandakan tidak hanya perekonomian di Indonesia, namun seluruh dunia. Tingginya angka kematian, penyebaran yang sangat mudah dan cepat membuat setiap orang lebih waspada terhadap kesehatan mereka. Tentunya hal ini sangat mempengaruhi perekonomian dimana kesehatan lebih diprioritaskan di masa pandemi ini. Transportasi lokal maupun penerbangan internasional, pabrik maupun kantor, semua mengalami penurunan omset bahkan beberapa perusahaan besar terpaksa gulung tikar. Hal itu berujung pada penurunan daya beli dan peningkatan tingkat pengganguran.

Bahkan pada kuartal ketiga tahun 2020, Indonesia dinyatakan resesi. Dilihat dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) menurut Badan Pusat Statistik yang minus sebesar 3,49% dibanding kuartal ketiga tahun 2020. Nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) juga sempat menyentuh angka Rp. 16.000, terjadilah kerugian bagi negara maupun pengusaha dan rakyat. Tentunya salah satu pihak yang paling terpukul akibat bencana ini adalah Para Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Daya beli masyarakat yang menurun membuat pendapatan bagi pengusaha UMKM menjadi ikut menurun. Padahal dibandingkan dengan perusahaan besar, UMKM memiliki dana yang cukup terbatas untuk bertahan, karena meski mereka mengalami hilangnya pendapatan karena tidak ada penjualan, namun pengeluaran tetap terjadi meski tidak sepenuhnyaMenurut Badan Pusat Statistik, hampir semua sektor mengalami penurunan dan mempengaruhi satu sama lain. Seperti contoh pada industri pariwisata yang mengalami penurunan paling drastis karena pembatasan yang dilakukan, hal tersebut juga mempengaruhi sektor lain seperti perhotelan, restoran, dan lainnya.

Sehingga pada masa pandemi ini, yang difokuskan pelaku usaha selain mendapatkan keuntungan, tak kalah penting bagi mereka untuk bertahan supaya tidak bankrut sampai pandemi ini berakhir. Dimana banyak perusahaan yang sudah tutup dan karyawan yang sudah di PHK. Perkonomian menjadi lebih lesu dari yang diperkirakan, pemerintah sudah melakukan berbagai tindakan untuk pemulihan ekonomi melalui kebijakan, stimulus, dan lainnya. Melihat kondisi seperti ini, apakah mungkin masih terjadi persaingan usaha yang tidak sehat di pasar? Dimana setiap perusahaan mulai saling membantu dengan memberikan bantuan untuk melewati masa pandemi ini. Apakah kebijakan KPPU masih dibutuhkan atau berlaku efektif di masa pandemi ini? Seperti yang diketahui bahwa salah satu tugas KPPU adalah mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Tidak hanya sebatas monopoli usaha, kenaikan harga secara tidak wajar akibat pelaku usaha seperti sengaja mengimpor daripada memproduksi sendiri untuk memanipulasi harga dan juga perjanjian kerja contohnya seperti merger atau kerjasama yang berujung pada kegiatan monopoli juga diawasi oleh KPPU.

Di masa pandemi ini, kebutuhan akan alat medis dan kebersihan seperti alat tes, ventilator, masker, hand sanitizer, dan lain-lain melonjak tinggi. Karena ketakutan yang dirasakan semua pihak membuat para pengusaha maupun masyarakat biasa memborong masker atau produk-produk lainnya sehingga terjadilah kekosongan atau kelangkaan persediaan untuk produk-produk tersebut. Sehingga dapat dikatakan ketika semua sektor usaha mengalami penurunan, sektor kesehatan mengalami peningkatan. Hal inilah yang membawa masalah bagi perekonomian, beberapa oknum mengambil kesempatan ini karena mengetahui bahwa permintaan akan meningkat terhadap produk kesehatan tersebut. Maka mereka memborong supaya semakin langka dan harga semakin tinggi supaya dapat dijual kembali dengan harga yang tinggi. Meskipun saat ini masker dan hand sanitizer sudah mudah diperoleh dengan harga yang wajar atau masih dapat diterima oleh masyarakat namun kebutuhan untuk Rapid test atau swab test juga meningkat untuk mengecek apakah orang tersebut merupakan penderita. Tidak sedikit kasus dimana rumah sakit memberikan biaya yang cukup mahal untuk tes tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan anggaran untuk menekan harga tes tersebut supaya lebih terjangkau. Lagi terdapat beberapa oknum rumah sakit yang tidak bertanggung jawab yang memberikan hasil pemeriksaan palsu yang menyatakan pasien positif meski dia tidak supaya mendapat anggaran dari pemerintah. Hal tersebut sudah dapat mencerminkan kasus persaingan yang tidak sehat masih terjadi di masa pandemi COVID-19. Selain itu terdapat beberapa hal yang mencurigakan dan memancing perhatian seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak kunjung menurun di masa pandemi padahal harga minyak dunia. Juga terdapat laporan mengenai penerapan kartu prakerja dimana 8 mitra dipilih untuk bekerja sama diduga terdapat praktik kepentingan didalamnya.

Maraknya persaingan tidak sehat di masa pandemi seperti yang dijelaskan diatas membuktikan bahwa peran KPPU masih sangatlah penting untuk memastikan bahwa persaingan usaha masih tetap sehat. Dalam persaingan usaha yang tidak sehat tidak hanya pengusaha yang lebih kecil yang dirugikan, konsumen juga dirugikan apabila tidak dituntaskan secara cepat. KPPU setelah menerima laporan dari masyarakat atau dari hasil analisa mendapat sesuatu yang berbeda, KPPU berhak untuk melakukan pemeriksaan awal. “Berdasarkan UU No. 5 Th. 1999 dan dihubungkan dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PKPPU No. 1 Th. 2019), KPPU berhak untuk melakukan pemeriksaan yang terdiri dari:

  1. Pemeriksaan pendahuluan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis KPPU terhadap laporan dugaan pelanggaran untuk menetapkan perubahan perilaku, menjatuhkan Putusan atau menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan;
  2. Pemeriksaan lanjutan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis KPPU untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran;
  3. Pemeriksaan tambahan dilakukan oleh Majelis KPPU yang memutus Putusan Komisi yang diajukan keberatan oleh Terlapor. Usaha e-commerce dan ojek online juga

Setelah ada hasil pemeriksaan dan penyidikan apabila terbukti bersalah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 5 Th. 199 mengatur bahwa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPPU. Selain itu apabila kasusnya cukup besar dan serius, KPPU berhak untuk meminta kasus ini disidang di Pengadilan Negeri atau pelanggar tersebut diproses pidana”(Nastiti et al., 2020). Itulah fungsi adanya KPPU untuk mengatasi persaingan tidak sehat. Karena itu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terbanting akibat COVID-19, apabila terjadi persaingan tidak sehat maka akan sangat menghambat pemulihan tersebut. karena dengan persaingan yang sehat, maka kebijakan dan stimulus pemerintah dapat berjalan dengan maksimal, rakyat tidak terlalu terbebani dengan kenaikan harga yang drastis.

Scroll to Top