Opini Mahasiswa : Derita & Cahaya Harapan Pelaku Usaha Kecil terhadap Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Oleh : Steven

Dunia kita saat ini merupakan dunia yang sangat amat prihatin, banyak diluar sana orang-orang kelaparan berada dimana-mana, banyak orang yang kehilangan pekerjaan, bahkan tidak sedikit orang-orang diluar sana yang tidur tidak pada rumahnya. Seperti kita ketahui, saat ini dunia kita benar-benar berada didalam kondisi yang sangat amat berbahaya bagi masyarakat yaitu adanya pandemi Covid 19 ini, banyak aspek yang merasakan dampaknya salah satunya yaitu ekonomi. Ekonomi semua Negara tanpa terkecuali saat ini mengalami cobaan yang terberat dan terpuruk dalam sejarah abad ke 21 ini, tidak sedikit juga kerugian yang ditimbulkan akibat pandemic ini begitu pula banyak usaha yang gulung tikar saat ini. Banyaknya usaha yang gulung tikar tersebut disebabkan banyak hal, salah satunya adalah persaingan usaha.

Persaingan usaha adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya baik itu produksi ataupun pemasaran barang ataupun jasa. Seperti yang kita ketahui bahwasannya Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 terdapat larangan yang melarang kita sebagai pelaku usaha untuk melakukan persaingan usaha yang tidak sehat, yang dimana arti persaingan usaha tidak sehat dalam Pasal 1 huruf F UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan sebuah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan produksi ataupun pemasaran barang atau jasa yang dimana dilakukannnya dengan cara tidak jujur atau melawan hukum serta menghambat persaingan usaha lainnya. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 itu sendiri terdapat beberapa perjanjian ataupun kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha yang dapat kita lihat kategori-kategori sebagai persaingan usaha yang tidak sehat yaitu seperti oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap dan lainnya, hal-hal inilah dilarang agar dapat mencegah terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Jika dilihat dari sisi ekonomi, terlebih lagi saat ini, persaingan usaha yang tidak sehat akan membuat alokasi sumber daya menjadi tidak efisien, harga yang berlaku di pasar menjadi tidak kompetitif, persediaan barang menjadi tidak lancar, pilihan konsumen menjadi terbatas, dan dampak lainya sehingga membuat daya saing dan perekonomian menjadi tidak berkembang dan karena banyak usaha yang tidak dapat berkembang akhirnya banyak usaha tersebut dengan terpaksa harus gulung tikar.

Dan kemudian ada sebuah fakta yang tak dapat dipungkiri lagi bahwasannya ekonomi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, dipukul secara hebat oleh Covid-19. Persaingan usaha yang sejak lama sudah dipercayai menjadi cara untuk melahirkan inovasi dan kreativitas dari pasar juga terpengaruh. Para pelaku usaha, alih-alih mencari cara terbaik untuk dapat bersaing dengan pesaingnya dengan berbagai cara investasi dalam menciptakan inovasi usaha, malahan akan lebih fokus untuk tidak gulung tikar di era pandemi corona sehingga banyak dari mereka mengabaikan peraturan-peraturan yang berlaku yang pada akhirnya saling menjatuhkan satu sama lain dengan cara memainkan harga, setelah salah satu diantara mereka telah jatuh, yang lainnya akan berkuasa terhadap suatu komoditas dan karena mereka memiliki kuasa atas komoditas tersebut, secara sengaja mereka akan menaikkan harga setinggi-tingginya dan membuat masyarakat mau tidak mau harus mengeluarkan uang yang lebih untuk mendapatkan barang itu, padahal kita tahu di indonesia saat ini banyak terjadi PHK, banyak kegiatan produksi sudah tidak jalan yang membuat banyak orang sudah kehilangan pekerjaan yang dimana pastinya akan kehilangan penghasilan mereka juga, lalu jika semua usaha menaikkan harga yang kena dampaknya adalah masyarakat, bagaimana mereka bisa mencukupi kebutuhannnya? Belum lagi usaha usaha lainnya yang baru saja memulai usahanya dengan cara membeli barang dari agen yang jika harga awal nya saja sudah melunjak tinggi, bagaimana mereka bisa dapat untung jika tidak mereka naikkan harga barang/jasa tersebut? Jika mereka menjual dengan harga barang tinggi, apakah akan ada masyarakat yang mau membeli barang yang harganya tinggi tersebut? Oleh karena itu, maksud dari tulisan ini, saya ingin memberikan sebuah opini bahwasannya, kita sebagai masyarakat Indonesia berharap pemerintah ataupun lembaga pemerintahan mampu mengendalikan persaingan yang tidak sehat tersebut dengan cara terus mengawasi pasar-pasar saat ini, jika pandemic yang merupakan menjadi kendala utama sehingga menghambat pengawasan pemerintah itu bukan alasan utama bagi saya, dikarenakan saat ini sudah bukan jaman dahulu lagi saat ini sudah banyak lapisan masyarakat yang menggunakan teknologi, banyak platform-platform media sosial ataupun teknologi lainnya yang bisa digunakan untuk membantu pemerintah dalam mengawasi pasar, tidak hanya itu saja, pemerintah juga harus bisa memberikan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat terutama bagi para pelaku usaha akan hukuman jika mereka melanggar aturan-aturan persaingan usaha agar mereka tahu dan mungkin saja bisa mencegah terjadinya persaingan tidak sehat. Dan jikalau mereka sudah tahu dan mereka masih melakukan persaingan yang tidak sehat dengan berbagai cara, kemudian mereka dikasuskan dan mereka mengatakan mereka tidak tahu tentang undang-undang yang mengatur persaingan usaha, itu bukan lagi menjadi sebuah masalah bagi pemegang kasus tersebut, karena jika pemerintah sudah benar-benar memberikan edukasi persaingan usaha tersebut maka sudah tidak akan bisa lagi para pelaku persaingan usaha yang tidak sehat menggunakan alasan tersebut dikarenakan bukti kuat sudah menunjukkan bahwasannya pemerintah sudah dengan tegas dan cepat mengedukasi seluruh masyarakat terhadap persaingan usaha ini. Dan terakhir saya sangat berharap jika bisa, pemerintah harus bisa berupaya bagaimana caranya untuk menstabilkan harga komoditas barang saat ini, terutama barang barang yang berhubungan dengan kesehatan, ingat kita masih jauh dari kata menang akibat pandemi ini, kita masih sangat membutuhkan barang-barang terutama dibidang kesehatan, jikalau harga barang-barang kesehatan melambung tinggi, bagaimana masyarakat dapat memperolehnya untuk mencegah dirinya terkena pandemi ini. Oleh karena itu, saya harap dengan tulisan ini, pemerintah bisa mengambil peran dan tugas yang harus dikerjakan mulai dari sekarang yaitu mengawasi, menegaskan, serta bertindak sesuai dengan undang-undang bagi para pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.

Scroll to Top