UVERS Gaungkan Pencegahan Kekerasan Seksual Melalui Satgas PPKS UVERS

Kejahatan kekerasan seksual telah menghantui masyarakat tanpa membedakan status dan latar belakang. Mirisnya Komisi Nasional Perempuan memaparkan bahwa dalam periode tahun 2015 hingga 2021, kekerasan seksual paling banyak terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim untuk meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri tersebut mendasari Universitas Universal (UVERS) untuk merintis Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS. Satgas PPKS UVERS bekerja cepat dengan menggandeng Satgas PPKS Politeknik Negeri Batam untuk melaksanakan seminar guna memperkaya wawasan mahasiswa tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Seminar bertajuk “Anti Sexual Abuse : Menciptakan Kesadaran Melawan Kekerasan Seksual di Kampus” tersebut menjadi penanda dimulainya kampanye anti kekerasan seksual di lingkungan UVERS.

Seminar yang dilaksanakan dalam 2 sesi pada Sabtu (20/05) tersebut dihadiri oleh sekitar 250 mahasiswa UVERS dari berbagai angkatan. Kegiatan yang berlokasi di Auditorium C400 UVERS tersebut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Shinta Wahyu Hati, S.Sos., M.AB dan Winanda Wahana Warga Dalam, S.E., M.Acc selaku ketua dan anggota Satgas PPKS Politeknik Negeri Batam. Dalam kesempatan tersebut, Shinta menjelaskan bahwa penyebab kekerasan seksual ialah ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku.

Ketimpangan relasi kuasa tersebut pada akhirnya memunculkan berbagai jenis kekerasan seksual, diantaranya kekerasan seksual secara verbal, fisik, nonfisik, hingga virtual. Meskipun demikian, kekerasan seksual tetap dapat dicegah melalui beberapa cara, yaitu pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas di kampus. Satgas PPKS UVERS juga turut meyakinkan dan membangun keberanian mahasiswa untuk melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Hal tersebut guna menciptakan lingkungan perkuliahan yang aman dan nyaman tanpa kekhawatiran terhadap perlakuan kekerasan seksual dari pihak manapun. (AS)

Scroll to Top