UVERS Perkenalkan Regulasi Pajak PAS Final Kepada Mahasiswa

[post-views]

Setiap warga negara yang baik wajib untuk taat membayar pajak, namun permasalahan yang menjadi hambatan selama ini adalah kurangnya wawasan tentang regulasi perpajakan yang dicetuskan oleh pemerintah. Ketidaktahuan tersebut menyebabkan tipisnya kepedulian masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Menyadari pentingnya wawasan perpajakan, Program Studi Akuntansi Universitas Universal (UVERS) menyelenggarakan seminar perpajakan bertajuk “PAS Final, Cara PAS Ungkap Harta, Finalkan Beban”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (27/10) tersebut menghadirkan Charles Christian, S.E., CA., CPA., BKP sebagai pembicara. “Hidup kita tidak terlepas dari pajak, ini tidak hanya perlu diketahui oleh para praktisi, tapi juga masyarakat lainnya” ujar Emi Lestari, S.E., M.M selaku Ketua Program Studi Akuntansi. Ia berharap wawasan perpajakan dapat dipahami oleh masyarakat termasuk mahasiswa.

Charles Christian, S.E., CA., CPA., BKP menyebutkan bahwa PAS Final atau Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final adalah kebijakan pemerintah pasca berakhirnya kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Ia mengungkapkan bahwa deklarasi harta pada periode Tax Amnesty yang mencapai 4.881 Triliun dari deklarasi dalam negeri, luar negeri, dan repatriasi masih mengindikasikan adanya harta yang belum diungkap oleh para wajib pajak.

Konsekuensinya, para wajib pajak yang hartanya tidak secara tuntas diungkapkan dalam Tax Amnesty beresiko untuk mendapatkan sanksi denda 200% dari nilai harta. Hal tersebut ditambah dengan terbitnya UU No 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan kata lain, tidak ada lagi celah yang dapat digunakan wajib pajak untuk bersembunyi. Demi menghindari sanksi tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan PMK 165/PMK.03/2017 tentang perubahan kedua PMK 118/PMK.03/2016.

Fasilitas PAS Final yang dicanangkan oleh pemerintah dapat digunakan untuk mengungkapkan harta yang belum diungkap selama periode Tax Amnesty. Fasilitas tersebut masih dapat digunakan sebelum terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) terhadap wajib pajak. Dengan melakukan pengungkapan dalam PAS Final, maka Badan Usaha akan dikenakan tarif 25%, Orang Pribadi sebesar 30%, dan Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%.

Dengan adanya seminar tersebut, para mahasiswa diharapkan tidak hanya menggunakan pengetahuan tersebut untuk diri sendiri, selain itu mereka juga seharusnya menyebarkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat lain demi terwujudnya kesadaran pajak yang lebih baik. (AS)

Exit mobile version