Batam, 9 Agustus 2022 – Era globalisasi, keterbukaan informasi dan pasar bebas saat ini membuat peluang dan akses bekerja diluar negeri menjadi sebuah hal normal yang dilakoni generasi muda zaman sekarang. Hal tersebut turut menginformasi kemampuan dan daya saing generasi muda Indonesia di kancah Internasional. Namun dibalik itu, penting bagi generasi muda untuk memahami aspek hukum perjanjian kerja diluar negeri, guna mendapatkan kepastian hukum, perlindungan kerja dan keadilan dalam bekerja. Melalui kegiatan webinar nasional, Universitas Universal (UVERS) mengajak para mahasiswa untuk mengetahui dan memahami lebih jauh tentang aspek hukum dalam hal perjanjian kerja diluar negeri.
Webinar nasional tersebut menghadirkan Dr. Andris, S.H., M.H. yang merupakan praktisi sebagai narasumber dalam webinar dengan topik “Memahami Aspek Hukum Perjanjian Kerja Di Luar Negeri”. Webinar tersebut berlangsung pada Sabtu (23/07) dengan dipandu oleh Antoni Suparno, S.I.Kom., M.I.Kom. sebagai moderator. Pemaparan materi dimulai dengan penjabaran mengenai definisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menurut Undang-Undang. Dr. Andris mengajak para peserta untuk mengetahui terlebih dahulu istilah-istilah dalam hukum mengenai perjanjian kerja luar negeri.
Selanjutnya materi mulai dipaparkan secara detail tentang proses apa saja yang harus dilewati jika para peserta yang ada pada webinar tersebut ingin berkarir diluar negeri. Selain itu Dr. Andris juga memberikan informasi terkait hal penting yang harus diperhatikan oleh TKI Mandiri yaitu 1) Pemberi kerja wajib berbadan hukum, 2) Harus memiliki salinan untuk setiap dokumen yang dipunya, 3) Pastikan setiap informasi sangat jelas dalam surat perjanjian kerja, dan yang 4) Pastikan bukan bekerja di sektor rumah tangga. (Sh)